Kasus Dibuka Lagi, Jetro Sibarani: Ini Langkah Menuju Kepastian Hukum

Kriminal, Nasional, Riau216 Dilihat

PEKANBARU || Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan hilangnya tabungan deposito senilai Rp3,2 miliar di salah satu bank perkreditan rakyat di Pekanbaru kembali dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Selasa (5/5/2026), memanggil dua pelapor sekaligus korban, Bie Hoi dan Halim Hilmy, bersama sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.

Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan barang atas bilyet deposito atas nama kedua korban. Namun, keduanya mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membuat laporan kehilangan tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun. Kami berharap penyidik Polda Riau dapat segera menyelesaikan kasus ini,” ujar salah satu korban kepada awak media.

Kuasa hukum korban, Jetro Sibarani, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, pihaknya mengajukan praperadilan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Riau yang telah membuka kembali kasus ini dan melanjutkan penyidikan sesuai putusan praperadilan,” kata Jetro.

Ia juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi terkait motif maupun modus dalam perkara tersebut.

“Kami tidak ingin berasumsi soal motif atau modus. Biarlah penyidik yang mendalami secara profesional demi kepastian hukum yang berkeadilan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *