PEKANBARU — Penanusantara.co.id
Rumah Zakat Wilayah Binawidya bersinergi dengan Pimpinan Cabang (PC) Persaudaraan Muslimah (Salimah) Binawidya menggelar agenda Pembinaan Anak dan Orang Tua di Mushola Al-Ikhlas, Jalan Beringin, Minggu (20/9/2026). Kegiatan ini digagas sebagai wadah edukasi keluarga sekaligus sarana penyaluran Beasiswa Anak Juara Rumah Zakat untuk periode September.
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Ketua Salimah PC Binawidya, Assoc. Prof. Dr. Dwi Widiarsih, S.E., M.Sc., jajaran pengurus, serta puluhan peserta yang terdiri dari anak-anak penerima beasiswa dan ibu-ibu anggota pembinaan Rumah Zakat.
Guna memberikan pemahaman hukum yang mendalam bagi para pembina dan peserta, kegiatan ini menghadirkan pakar Hukum Keluarga Islam dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Dr. Hellen Lastfitriani, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Dr. Hellen menyoroti maraknya praktik pernikahan siri yang kini rentan terjadi di kalangan remaja hingga mahasiswa. Beliau menegaskan bahwa meski sah secara agama, nikah siri menyimpan risiko hukum yang sangat fatal karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sifat ‘siri’ atau ketidaktercatatan inilah yang sangat berbahaya. Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan wajib dicatat menurut perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak,” ujar Dr. Hellen.
Dalam sesi tersebut, dipaparkan 6 pemicu utama maraknya nikah siri, di antaranya:
– Faktor Ekonomi: Iming-iming kesejahteraan atau jaminan hidup dari pasangan baru.
– Persepsi Biaya: Anggapan bahwa proses pencatatan legal dan pesta pernikahan membutuhkan biaya mahal.
– Rumitnya Perceraian: Kesulitan mengurus dokumen perceraian dari pernikahan pertama.
– Keinginan Poligami: Memilih jalur pintas tanpa prosedur legal.
– Pernikahan Bawah Umur: Dampak dari pergaulan bebas.
– Aturan Perusahaan: Adanya larangan menikah di perusahaan tertentu yang memicu karyawan memilih nikah siri secara tersembunyi.
Lebih lanjut, Dr. Hellen merinci 7 dampak mendasar dan kerugian hukum dari nikah siri yang mendesak untuk dihindari:
– Status Istri: Secara hukum negara tidak diakui dan tidak memiliki dokumen resmi (Buku Nikah).
– Hak Nafkah: Istri dan anak kehilangan hak menuntut nafkah secara hukum apabila suami menelantarkan.
– Perlindungan KDRT: Rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan sulit diproses hukum secara maksimal (umumnya hanya terjerat pasal penganiayaan ringan).
– Harta & Waris: Berisiko kehilangan hak atas harta bersama (gono-gini) serta hak waris.
– Status Anak: Anak yang lahir dianggap di luar perkawinan sah mata negara, berdampak pada pencatatan Kartu Keluarga (KK) dan nasab.
– Beban Psikologis: Memicu beban mental serta stigma sosial yang panjang bagi perkembangan anak.
Sebagai langkah solutif bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan nikah siri, Dr. Hellen menyarankan dua jalan keluar legal: melakukan perkawinan resmi ulang yang dicatat langsung di KUA, atau mengajukan Isbat Nikah (pengesahan nikah) melalui Pengadilan Agama dengan memanfaatkan bantuan hukum resmi.
Rangkaian kegiatan pembinaan diakhiri dengan penyerahan bantuan beasiswa bulan September secara simbolis kepada anak-anak binaan Rumah Zakat, disaksikan oleh seluruh pengurus dan warga yang hadir. Sinergi ini diharapkan dapat terus memperkuat ketahanan keluarga, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun pemahaman hukum di Wilayah Binawidya.
Sutrisno













