PEKANBARU –Beredarnya video keributan antara iwan Pansa dengan suparman disalah satu kedai kopi di kota pekanbaru viral dan mendapatkan perhatian kalangan masyarakat, selain itu video tersebut juga ditanggapi oleh salah seorang yang mengaku sebagai ketua knpi riau, yaitu Larsen yunus.
Disalah satu media online, yang memuat judul “Ketua KNPI Riau tantang Polisi Segera Tangkap Iwan P: Aksi Premanisme Kampungan Lecehkan Tokoh Melayu, Larshen Yunus:Beliau Itu Terdesak! Namanya Disebut Terima Aliran Uang Haram Kasus Korupsi Abdul Wahid” yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Didalam berita tersebut, BPPH PP melihat adanya dugaan penghasutan yang bernuansa Sara/rasisme yang sedang dilakukan Larshen, hal itu dapat kami lihat dari penyebutan nama Iwan Pansa, yang disebut Iwan Pansa Alias iwan P Alias Iwan Pulungan, penyebutan nama dengan Iwan Pulungan, adalah upaya yang mencoba menjelaskan bahwa iwan pansa adalah seseorang yang bersuku batak, karena Pulungan itu adalah salah satu marga didalam suku batak, hal itu disandingkan dengan judul yang menyebutkan “aksi premanisme kampungan lecehkan tokoh melayu”.
Menurut Analisa kami, saudara larshen ini sedang berusaha membenturkan Melayu dengan pihak lain, karena menempatkan seolah olah iwan P itu adalah orang batak, dan suparman adalah tokoh melayu.
Perlu diketahui, iwan pansa itu bukanlah orang yang bersuku batak dan tidak memiliki marga batak yang dimaksud oleh saudara Larsen, yaitu pulungan, itu adalah bohong dan hoax, itu juga berimplikasi dengan penyebaran berita bohong. Iwan pansa itu adalah anak melayu deli yang berasal dari medan sumatera utara. Sementara itu sepengetahuan kami suparman itu justru yang bermarga, adalah daulay. Jadi saudara larshen jangan lagi mengeluarkan narasi -narasi yang memiliki niat jahat untuk mengadu domba yang berbau SARA, ini sangat berbahaya, karena baik suku melayu dan lainnya bisa saja ada yang mudah terprovokasi.
Selain itu menurut kami, didalam video yang berdurasi sekitar dua menit itu, tidak ada satu kata pun yang berbau sara atau menghina suku, didalam video tersebut hanya melihatkan perdebatan mulut antara iwan pansa dengan suparman dan satu orang lainnya. Jika hanya melihat dari video itu mungkin ada persoalan pribadi diantara mereka yang mungkin sejak lama belum terselesaikan, sehingga baru ketemu dan terlampiaskan.
Kita kan sama sama tahu, iwan p dan suparman sama sama terkenal sebelum-sebelumnya sama sama berkecimpung dengan dunia preman, namun suparman mengambil jalur politik dan pernah jadi anggota dprd riau dan mantan bupati rokan hulu. Selain itu dua duanya juga sama sama mantan narapidana, iwan p kasusnya pembunuhan dan suparman kasusnya adalah korupsi. Jadi narasi dimedia itu, larshen seolah -olah hanya menyudutkan iwan pansa yang mantan napi, tapi Larsen lupa, suparman itu juga mantan napi kasus korupsi. diungkapkan terhadap Haji Muhamad Tengku Rasyid Warga senapelan, yang menyatakan didalam berita tersebut “karena aksi yang dilakukan mantan napi iwan p itu juga turut merusak kondusifitas antar sesame anak kemenakan melayu di kota pekanbaru”. Lascar mahasiswa melayu riau justru melihat pernyataan Larsen dan Muhammad Rasyid ini yang membuat suasana kemelayuan tidak kondusif, dari sebuah video yang tidak sedikitpun menyudutkan melayu, tetapi mereka berdua menyampaikan statmen yang membawa bawa melayu dan menyebutkan iwan pansa adalah bermarga pulungan.
Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian daerah Riau agar bertindak tegas terhadap dua orang yang kami duga sedang berupaya melakukan penghasutan bernuansa sara.
Kami dari BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sudah melayangkan Laporan Pengaduan ke Dirkrimsus Polda Riau pada Hari Selasa 5 mei 2026, ini merupakan upaya hukum yang kita lakukan agar ada penegakan hukum terhadap orang orang yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan di provinsi Riau ini.
Ketua BPPH, Teguh Indarmaji, SH menilai Perbuatan mereka ini bisa dijerat dengan Pasal 28 UU ITE (terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2024) mengatur tentang larangan penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen (Ayat 1), ujaran kebencian berbasis SARA (Ayat 2), dan berita bohong yang memicu kerusuhan (Ayat 3). Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar jo Pasal 242, pasal 243 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum Pidana, dengan ancaman Hukuman Penjara sampai 3 – 4 tahun dan denda Kategori IV.
Sementara Sekretaris BPPH PP Pekanbaru itu Dicky Ariska,SH,MH menyampaikan Media itu seharusnya bijak, tidak perlu menimbulkan isu2 yg menimbulkan konflik perpecahan antar suku dan lintas organisasi demi kepentingan pribadi dan juga Sebagai salah satu ketua pemuda indonesia yang memimpin wadah organisasi kemasyarakan seharusnya bersikap bijak dalam menilai persoalan, tidak perlu menimbulkan isu2 yg menimbulkan konflik perpecahan antar suku dan lintas organisasi demi kepentingan pribadi, kita juga berharap media tidak mendukung pemberitaan-pemberitaan yang mengandung provokasi terhadap SARA seperti yang dilakukan larshen karena UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur secara tegas larangan pemberitaan yang memuat unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) secara provokatif.










