Syahidila Yuri : PBH PERADI Akan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Advokat Desi

Nasional, Riau, TNI35 Dilihat

PEKANBARU || Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menyampaikan kecaman atas dugaan kekerasan fisik, pembatasan kebebasan, serta penghinaan terhadap profesi advokat yang dilaporkan dialami Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H., ketika menjalankan tugas profesinya di Kota Pekanbaru.

 

Sikap tersebut disampaikan Ketua PBH PERADI Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., dalam pers rilis yang dilaksanakan di Kantor DPC PERADI Pekanbaru, Sabtu (10/10/2026) malam.

 

Dalam keterangannya, Syahidila menyatakan PBH PERADI akan memberikan perhatian dan mengawal penanganan perkara tersebut melalui langkah pendampingan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

 

Menurutnya, Desi yang merupakan Kabid Probono PBH PERADI Pekanbaru melaporkan adanya dugaan kekerasan fisik dan pembatasan kebebasan serta juga dugaan perkataan yang dinilai merendahkan martabat seorang advokat saat menjalankan tugas profesionalnya.

 

Pihak PBH PERADI menyatakan keberatan atas peristiwa yang dilaporkan tersebut dan berharap seluruh fakta dapat diungkap melalui proses hukum yang objektif.

 

“Hal ini membuat kami geram dan kesal atas tindakan yang telah mencederai rekan kami,” demikian inti pernyataan Syahidila dalam keterangannya.

 

Probono di PBH PERADI, merupakan pembelaan hukum yang disediakan oleh PBH PERADI untuk masyarakat kurang mampu.

 

“Dan kami tidak mau para pejuang-pejuang Probono ataupun advokat mengalami kekerasan fisik, pembatasan kebebasan dalam menjalankan tugas mulia,” ucap Syahidila.

 

 

PBH PERADI Dampingi Desi dalam Pelaporan

 

Syahidila menjelaskan, setelah memperoleh informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan rekan kami Desi, pihaknya mengambil langkah awal dengan memberikan pendampingan dalam proses pelaporan kepada kepolisian.

 

Menurutnya, pendampingan PBH PERADI tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan persoalan yang dialami rekan kami Desi yang merupakan Kabid Prabono di PBH PERADI Pekanbaru tersebut dapat ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

 

“Koordinasi juga telah dilakukan dengan Ketua Carateker DPC PERADI Pekanbaru, Iwat Endri, S.H., M.H., untuk membahas langkah-langkah pengawalan perkara,” ujar Syahidila.

 

PBH PERADI menyampaikan rencana membentuk tim pembelaan yang secara khusus mengawal proses hukum tersebut.

 

“Dimana tim tersebut diharapkan dapat mengikuti perkembangan perkara, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, serta memastikan hak Desi sebagai pelapor tetap dihormati sesuai ketentuan yang berlaku serta kawal kasus ini sampai tuntas,” terangnya.

 

“Sementara itu, ada lebih kurang 200 orang simpatisan advokat ikut mengawal kasus rekan kami Desi, sebagai bentuk peduli dan suport sesama advokat” tambah Syahidila,

 

 

Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Advokat Ikut Disorot

 

Syahidila juga mengatakan bahwa selain dugaan kekerasan fisik dan pembatasan kebebasan, PBH PERADI menyoroti informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai menghina dan merendahkan profesi advokat.

 

“Dimana, anak dari diduga pelaku kekerasan tersebut lulusan sarjana hukum, tentu paham dan mengerti soal hukum. Inilah yang membuat kami geram, dan berharap kasus ini dapat segera dituntaskan sesuai dengan aturan yang berllaku, karena ikut melakukan tindakan yang tidak pantas dengan menunjuk-nunjuk yang seakan-akan menghina profesi advokat,” terang Syahidila.

 

 

Somasi Dinilai Harus Disikapi melalui Jalur Hukum

 

Pada kesempatan tersebut, Syahidila turut menjelaskan apa dan fungsi surat somasi yang disebut menjadi latar belakang kedatangan rekan kami Desi ke lokasi kejadian.

 

“Somasi pada umumnya merupakan surat teguran atau peringatan yang disampaikan berkaitan dengan suatu persoalan hukum. Penerima somasi dapat memberikan jawaban, menyampaikan keberatan, atau menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai persoalan yang dihadapi,” terang Syahidila

 

Karena itu, PBH PERADI berpandangan bahwa perbedaan pendapat mengenai isi maupun dasar suatu somasi semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan prosedur hukum.

 

“Meski demikian, penilaian terhadap tindakan yang dilaporkan terjadi di lokasi tersebut harus didasarkan pada keterangan para pihak, bukti yang tersedia, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” tambah Syahidila.

 

 

PBH PERADI Minta Polisi Menangani Laporan secara Objektif

 

PBH PERADI turut menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya laporan dari pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

Syahidila meminta agar setiap laporan diperiksa berdasarkan kronologi, keterangan para pihak, bukti yang tersedia, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Karena perkara ini ibaratnya sama hal seorang ibu yang dijambret dijalan, lalu sang suami mengejar dan menabrak si jambret tadi, kemudian sang suami dinyatakan bersalah

 

“Inilah yang kami meminta kepada Kapolresta Pekanbaru untuk seobjektif mungkin dalam menangani perkara ini,” pinta Syahidila.

 

 

Akan Ajukan Surat Permohonan Atensi kepada Kapolresta

 

Sebagai bagian dari upaya mengawal perkara, PBH PERADI Pekanbaru menyampaikan rencana mengajukan surat permohonan atensi kepada Kapolresta Pekanbaru.

 

“Rencana, Senin pagi besok, 12 Oktober 2026 kami akan antarkan surat permohonan atensi kepada Kapolresta Pekanbaru, berharap aparat penegak hukum memberikan penanganan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menghormati hak semua pihak,” ucap Syahidila.

 

Minta Pemko Pekanbaru Menindaklanjuti Jika Ditemukan Pelanggaran

 

Mengingat pelaku tersebut diduga seorang Ketua RW, PBH PERADI juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut

 

“Kami meminta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui perangkat daerah yang berwenang, menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat dasar dan bukti mengenai pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kemasyarakatan, dan terbukti ada pelanggaran, harus diberi sanksi sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku,” pinta Syahidila.

 

 

PBH PERADI Tegaskan Komitmen Mengawal Perkara

 

Menutup keterangannya, PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan melanjutkan pendampingan terhadap Desi Silvia Anggraini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum.

 

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa setiap keterangan serta bukti secara objektif,” himbau Syahidila.

 

Kemudian dalam pers rilis tersebut juga, tim media sebelumnya telah mengkonfirmasi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., dan menyampaikan kepada tim media bahwa laporan yang berusia kurang dari satu minggu umumnya masih berada pada tahap awal, termasuk pemenuhan administrasi dan penyelidikan.

 

Kemudian tim media mengajukan pertanyaan lanjutan mengenai perkembangan laporan, pemeriksaan saksi, bukti pendukung, serta informasi mengenai kemungkinan adanya laporan dari pihak lain.

 

Hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan.

 

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut, dan tetap membuka ruang bagi Polresta Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak-pihak lain untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tahapan yang sedang berlangsung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *