JAKARTA || Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat. Dalam persidangan tersebut, dua saksi yang dihadirkan, Srijanto dan Deny Ade Putera, membeberkan detail pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk sengkarut restrukturisasi kredit yang mandek, Jumat 3/7/26.
Dalam keterangannya dibawah sumpah, saksi Deny Ade Putera mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah membenahi fasilitas kredit PT KMK Plastics Indonesia di PT Bank Resona Perdania yang telah berjalan sejak tahun 2007.
“Selama hampir 18 tahun, PT KMK Plastics Indonesia harus membayar bunga kredit melebihi Rp 400 juta per bulan atau di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara pokok pinjaman sekitar Rp 60 miliar sama sekali belum dilakukan pembayaran,” ujar Deny di persidangan.
Akibat kondisi yang berlangsung hampir dua dekade tersebut, akumulasi pembayaran bunga diperkirakan telah melampaui Rp 86,4 miliar. Ditambah penalti dan biaya lainnya, total kewajiban perusahaan membengkak hingga sekitar Rp100 miliar, atau jauh melampaui nilai pokok pinjaman awal. Beban finansial yang berat inilah yang menjadi alasan utama PT KMK Plastics Indonesia menunjuk MITORA untuk mengupayakan restrukturisasi kredit.
Berdasarkan Surat Kuasa resmi, MITORA sebenarnya telah bergerak aktif membuka komunikasi dengan PT Bank Resona Perdania—anak perusahaan Bank Resona Ltd. Tokyo, Bank ke empat terbesar di Jepang yang dipimpin oleh Mr. Shoichi Iwanaga, Presiden. Tim MITORA tercatat telah mendatangi bank tersebut sebanyak empat hingga lima kali dan sempat menemui Relationship Manager (PIC), Raymond namun direspon dengan tidak baik dengan meninggalkan pertemuan karena instruksi salah satu pimpinan PT Bank Resona Perdania, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi MITORA soal dugaan adanya ketidakwajaran (irregularities) hubungan kredit dan proses restrukturisasi PT KMK Plastics Indonesia oleh PT Bank Resona Perdania selama kurang lebih 18 tahun.
Meski awalnya direspons positif dengan pemeriksaan dokumen kuasa dan janji fasilitas ruang rapat, pihak MITORA mendadak tidak lagi diberikan kesempatan oleh manajemen PT Bank Resona Perdania untuk melanjutkan pembahasan restrukturisasi.
Padahal, praktik restrukturisasi utang merupakan mekanisme penyelamatan korporasi yang lazim dalam dunia perbankan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan kerja, seperti contoh sukses restrukturisasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. periode 2019–2020.
Selain masalah perbankan, persidangan juga menyoroti pemutusan kerja sama sepihak oleh PT KMK Plastics Indonesia. Saksi memaparkan bahwa MITORA sebenarnya telah bekerja intensif selama tiga bulan. Kerja nyata tersebut bahkan telah membuahkan hasil, diantaranya keberhasilan negosiasi dengan Cikarang Listrindo untuk mencegah pemutusan listrik perusahaan, penyusunan skema pembayaran tunggakan pajak bertahap dengan Kantor Pajak, serta rekomendasi efisiensi manajemen SDM internal perusahaan tersebut.
PT KMK Plastics Indonesia juga diketahui telah membayar operasional awal sebesar 10% dari nilai kontrak (USD 41.000). Hal ini dinilai Penggugat sebagai bukti kuat bahwa perjanjian telah berjalan dan diakui para pihak.
“Selama bertugas, MITORA tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan dari Direksi. Bahkan, tiga hari sebelum pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba lewat surat, kami masih menggelar rapat bersama Direksi,” tambah saksi. Alasan pemutusan yang tertulis dalam surat tersebut adalah penyesuaian anggaran dan progres kerja yang diklaim belum jelas, tanpa adanya evaluasi bersama terlebih dahulu.
Terkait tindakan sepihak ini, pihak Penggugat mengingatkan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembatalan perjanjian kerja sama secara sepihak antara *PT Chuhatsu Indonesia dan PT Tenang Jaya Sejahtera* diklasifikasikan sebagai *Perbuatan Melawan Hukum (PMH)* karena melanggar asas pacta sunt servanda sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, sebagaimana ditetapkan dalam *Putusan Mahkamah Agung No. 1051 K/Pdt/2014 (kini Yurisprudensi No. 4/Yur/Pdt/2018)*. Berdasarkan prinsip ini dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta *No. 285/PDT/2017/PT DKI*, pihak yang memutus kontrak secara sepihak sebelum selesai wajib membayar ganti rugi menyeluruh, meliputi pembayaran kerja nyata, biaya retainer, dan kerugian lain yang timbul.(*Red)













