Penanusantara.co.id – Pandeglang Dalam Putusan Sidang Akhir di ( PN) Pandeglang Fropinsi Banten dengan terduga Pelaku Fitnah, pengeroyokan serta percobaan Pembunuhan atas Advokat M .Sodik SH, MH
sidang yang digelar hari ini 28/07/2026 berfokus pada pembacaan vonis akhir
Ketua Majelis Hakim pada putusan akhir atas terduga pelaku inisial ( KW ) dan ( RM)
Yang dihadiri oleh kedua Korban yang diduga alami pengeroyokan Dan percobaan Pembunuhan M.Sodik SH ,MH dan Carimah
Memutuskan untuk kedua teduga pelaku masing masing divonis 5 Bulan
Menurut sumber dari korban putusan ini dinilai jauh lebih ringan
Dari pada tuntutan jaksa penuntut umum
Ires Kenutama SH yang dalam tuntutan nya untuk terduga kedua pelaku Satu tahun dua bulan
Meski demikian M.Sodik dan Carimah dalam keterangan nya kepada awak media tetap menghormati keputusan Ketua Hakim yang memimpin jalannya sidang babak akhir
Masih menurut M.Sodik dalam keterangan pada awak media saat persidangan usai, pihaknya dalam hal ini setelah menimbang pembacaan vonis atas terduga pelaku yg dinilai sangat ringan
Akan berupaya mangajukan mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat pengaduan lebih lanjut
Dipenghujung keterangan nya M.Sodik SH , MH menyampaikan keluh atas kasus yang dialaminya dengan mengutarakan Salam Hormatnya kepada Kejagung RI , Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI agar kiranya dikemudian hari surat yang kami layangkan bisa ditindak lanjuti dan perkara ini bisa digelar langsung diruang komisi III DPR RI
Seraya Penyampaian Hormat terakhir kepada Presiden RI dan Bapak Kapolri dengan harapan Sodik sebagai warga negara tentunya berjalannya keadilan atas masyarakat dengan sebenarnya / Pungkasnya
( Tpn)












