PT Ika Daya Milik Djudin als Alak Pindahkan Batas Alam, Aparat Desa Pandau Jaya ‘Bungkam’

Nasional, Peristiwa, Riau195 Dilihat

PEKANBARU || PT Ika Daya Yakin Mandiri perusahaan real state pimpinan Djudin Amran alias Alak di Dusun IV Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pindahkan batas alam untuk dapat menguasai tanah warga lainnya.

Modus yang dilakukan Alak, seakan-akan melakukan pembersihan alur Sungai / Parit menggunakan alat berat.

Ironisnya, Sungai yang salama ini jadi batas alam, dipindahkan menggunakan alat berat, hingga mengenai tanah atas nama Simon Ruji adik angkat Maurit Simanungkalit sekitar 10 x 65 meter .

Penyerobotan lahan melalui pemindahan batas alam dilakukan Djudin Amran alias Alak itu, Rabu, 5 November 2025.

Tidak terima lahannya diserobot dengan memindahkan batas alam, Maurit Simanungkalit melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Desa Pandau Jaya, Rabu, 5 November 2025.

Laporan tertulis dikirimn ke Pejabat (Pj) Kepala Desa Pandau Jaya di Pandau Permai dengan tembusan Camat Siak Hulu, Ketua RW 14, Ketua RT 02/RW 14 Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Sayangnya, laporan yang dikirim dengan berbagai lampiran foto-foto lapangan pemindahan batas alam Sungai / Parit, hingga saat ini belum ada respon.

Sebab, seiring dengan surat laporan tertulis dikirim ke Kantor Desa Pandau Jaya, pemindahan batas alam yang dilakukan PT Ika Daya Yakin Mandiri tersebut langsung dikonfirmasi dengan Camat Siak Hulu Irwasyah S.STP.

Pada kesempatan itu Camat yang akrab dengan wartawan itu mengatakan, pihaknya sudah meminta aparat di Desa Pandau Jaya agar segera menangani masalah tersebut.

Akan halnya Sekretaris Desa Pandau Jaya Benni Malindo saat dimintai tanggapan terkait pemindahan batas alam tersebut, Benni merespon akan segera memanggil anak buah Alak.

Sayangnya, apa yang disampaikan Camat Siak Hulu Irwansyah dan Sekretaris Desa Pandau Jaya Benni Malindo, cenderung hanya isapan jempol.

Karena hingga saat ini belum terlihat tindak lanjutnya.

Batas alam yang dipindahkan melalui penyerobotan lahan, masih tetap, belum ada upaya untuk mengembalikan ke tempat sungai yang semula.

Akan halnya 4 batang pohon kelapa yang turut ditebang saat pemindahan batas alam dan penyerobotan lahan, hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Ada kecenderungan, aparat Desa Pandau Jaya lebih memilih ‘bungkam’.

Lahan atas nama Simon Ruji adik angkat Maurit Simanungkalit tersebut terletak di RT 02/ RW 14 Desa Pandau Jaya dengan ukuran 25/20 x 142 meter.

Pengesahan surat tanahnya dilakukan setelah pengukuran tanah menurunkan para saksi sempadan tanah dan aparat dari Desa Pandau Jaya tanggal 15 November 2024.

Adapun deretan aparat yang turun kelapangan antara lain, H Ikrom Tanjung (Pj Kepala Desa Pandau Jaya saat itu), Benni Malindo (Sekdes), Ir Nur ‘Aini (Kepala Dusun II), Hartono (Ketua RW 14) dan Herman Idris (Ketua RT 02/RW 14).

Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) ditanda tangani Pejabat (Pj) Kepala Desa Pandau Jaya H Ahmad Ikrom Tanjung S.Ag, teregister di nomor : 590 / 020 / Pj / 2024 tanggal 6 Desember 2024.

Sebagaimana diketahui, PT Ika Daya Yakin Mandiri perusahaan real state membangun perumahan di Dusun IV Gading Marpoyan sudah diatas dua puluh tahun, tapi warga masih menuntut keberadaan fasilitas umum maupun fasilitas soosial didaerah itu.

Lebih tragisnya lagi kata Fatimah, ada kecenderungan saat membangun perumahan, perusahaan tersebut kurang memperhatikan lingkungan, sehingga setiap musim hujan, Gading Marpoyan jadi langganan banjir.

Padahal, jika perusahaan memperhatikan site plan pembangunan, banjir pasti dapat dihindari.

Namun selokan air hanya disisakan 1 meter sehingga begitu hujan datang, air meluap masuk kedalam rumah warga.

Warga meminta Pemerintah Desa Pandau Jaya dan Kecamatan Siak Hulu bertindak tegas, termasuk mengembalikan batas alam sesuai posisi awal.

“Ini bukan hanya sekedar persoalan batas tanah, tetapi menyangkut hak kepemilikan, pemerintah harus tegas,” ujarnya

Pengirim berita : toni/ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *