Polda Riau Tindak Lanjut Laporan AMI, 7 Media Jadi Sorotan

Berita, Daerah, Nasional, Riau277 Dilihat

PEKANBARU — Penanusantara.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit V, atas tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan organisasi tersebut.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menegaskan bahwa laporan resmi yang diajukan pada 15 April 2026 merupakan langkah serius dalam menjaga marwah pers serta menegakkan profesionalisme jurnalistik di Indonesia.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kapolda Riau dan jajaran Ditreskrimsus yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini menjadi bukti bahwa hukum tetap hadir dalam menjaga kehormatan profesi pers,” tegas Ismail dalam keterangan persnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Ismail, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tujuh media online yang dinilai tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers berbadan hukum. Ia juga menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta regulasi lain yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DPP AMI menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau guna memberikan keterangan lanjutan atas laporan tersebut.

Tiga Tujuan Utama Laporan

Ismail menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh memiliki sejumlah tujuan penting, antara lain:

1. Menjaga integritas pers dan memberantas praktik media yang tidak tunduk pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

2. Memberikan efek jera terhadap oknum media dan individu yang diduga menyebarkan informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi.

3. Menjadi rujukan bagi masyarakat dan institusi agar lebih waspada terhadap media yang tidak memiliki legalitas jelas dan berpotensi merugikan pihak lain.

Ia menambahkan, pemberitaan yang dipersoalkan dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak AMI dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi organisasi.

Desakan Pengusutan Lebih Lanjut

Dalam keterangannya, DPP AMI juga meminta penyidik untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam laporan.

Beberapa nama yang diminta untuk dimintai keterangan antara lain:

1. Seseorang berinisial R, yang disebut mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Pekanbaru, dan diduga menjadi narasumber utama dalam pemberitaan tersebut sehingga berujung kepada dugaan Fitnah yang ditujukan kepada DPP AMI.

2. Rukiah Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru, yang juga disebut sebagai narasumber dalam sejumlah pemberitaan di tujuh media online yang dilaporkan.Yang turut diduga sebagai pemicu Konflik dikalangan Pers hingga berujung kepada Fitnah yang ditujukan kepada DPP AMI.

3. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Aceh, yang diduga memiliki keterkaitan dengan media online yang dilaporkan.

Ismail menegaskan bahwa semua pihak tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka guna memperjelas duduk perkara.

“Kami meminta semua pihak yang disebut untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” ujarnya.

Dorong Penegakan UU Pers

DPP AMI juga menyoroti pentingnya penerapan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ismail menilai, hak tersebut tidak diberikan dalam pemberitaan yang dipersoalkan, sehingga berujung kepada laporan AMI kepada Dewan Pers dan Mapolda Riau.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum penegakan hukum yang adil sekaligus pembenahan ekosistem media, khususnya terhadap media yang tidak memiliki legalitas jelas dan oknum wartawan yang mengaku wartawan namun merusak fungsinya sebagai jurnalis sebagaimana yang termaktub dalam UU Pers dan KEJ

“Pers harus menjadi pilar demokrasi, bukan alat untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, dan Konfirmasi.” pungkasnya.

Sumber : DPP AMI

Sutrisno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *