Perkuat Legalitas dan Sinergi, RHUKI Riau Jalin Kolaborasi dengan Kesbangpol

Nasional, Riau26 Dilihat

PEKANBARU || Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Provinsi Riau, Jalan Thamrin Nomor 63, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru itu bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus memperkenalkan kepengurusan DPW RHUKI Riau kepada pemerintah daerah.

Audiensi dipimpin langsung Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran P., CPLA, didampingi Sekretaris Drs. H. Ahmad Efendi, M.Si., CPLA, Wakil Ketua Drs. Gustav P., CPLA, Wakil Sekretaris Arianus Telaumbanua, CPLA, Ali Ibrahim, serta jajaran pengurus lainnya.

Rombongan diterima Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., bersama sejumlah kepala bidang dan staf di lingkungan Kesbangpol.

Dalam pertemuan tersebut, Ali Amran menjelaskan bahwa RHUKI hadir sebagai organisasi yang bergerak di bidang edukasi, pendampingan, konsultasi, dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum.

Menurutnya, audiensi ini menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan pendampingan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami ingin memperkenalkan kepengurusan DPW RHUKI Riau sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung edukasi hukum, advokasi sosial, dan partisipasi aktif menjaga stabilitas sosial di Provinsi Riau,” ujar Ali Amran.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Riau beserta jajaran yang telah menerima dan memberikan ruang dialog kepada RHUKI.

Dalam kesempatan itu, Ali Amran menegaskan bahwa keberadaan paralegal dan organisasi pemberi bantuan hukum memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Dr. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., menyambut baik kehadiran RHUKI sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki fokus pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam arahannya, Boby menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah, menjaga ketertiban sosial, serta memperkuat wawasan kebangsaan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Riau melalui Kesbangpol membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh organisasi kemasyarakatan yang memiliki tujuan positif untuk masyarakat. Organisasi harus menjalankan kegiatan sesuai aturan, menjaga tertib administrasi, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” katanya.

Boby berharap RHUKI dapat menjadi wadah yang profesional dalam memberikan edukasi hukum, membantu penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan hukum yang humanis, serta ikut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah dinamika kehidupan masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, foto bersama, serta komitmen untuk membangun komunikasi yang berkelanjutan antara RHUKI dan Kesbangpol Provinsi Riau.

Melalui sinergi tersebut, diharapkan RHUKI dapat terus berkembang sebagai organisasi yang tertib administrasi, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *