Penanaman Tiang Di Wilayah Kecamatan Solear Di Duga Tak Berizin

TANGERANG –penanusantarapublik.co.id – Polemik terkait penanaman tiang Wifi dan pemasangan kabel fiber optik diduga kuat tanpa izin ini terus saja mencuat dikabupaten Tangerang.

Kali ini sorotan tertuju pada penanaman tiang di perumahan Taman Kirana Surya 2 Desa Pesanggrahan, kecamatan Solear yang saat ini sedang dalam proses pemasangannya diduga tidak mengantongi izin resmi .

Berdasarkan penelusuran awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELOPOR pada saat dilokasi penanaman tiang tersebut.

Akhirnya Menuai sorotan dari (Sekjen) DPP LSM PELOPOR , Zuliar yang akrab disapa Heru gondrong untuk angkat bicara ,dengan adanya penanaman tiang yang diduga ilegal dan diduga tak berizin saya katakan tentunya kepada pihak pemilik perusahaan fiber optik agar dalam segala proses pengerjaannya untuk melengkapi izin terlebih dahulu sebelum proses pengerjaannya dilakukan.

Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku, pemasangan tiang internet itu harusnya dibawah tanah bukan bergelantungan dekat rumah warga, bagaimana jika pada suatu saat nanti tiang tersebut roboh, dan untuk ketinggian nya juga sudah ada aturannya seharusnya 10 meter sampai 11 meter dan untuk kedalamannya berapa lalu bagaimana kontribusi warga , karena ini dikomersilkan.”

Dalam undang undang Nomor 36 tahun 99 tentang undang undang Nomor 8 tahun 2003 jadi segala bentuk pemasangan pemasangan tiang itu tentunya harus di musyawarahkan terlebih dahulu dengan warga sekitar RW/RT dilingkungannya lalu kepala Desa setempat sampai Kecamatan dan dari situ baru ke pihak Pemerintah Kabupaten Tentunya Diskominfo.”

Lanjut Heru gondrong,dalam hal ini bagaimana terhadap pemilik Vendor dengan lingkungan atau masyarakat setempat .

Pertanyaan saya jika nanti sewaktu waktu terjadi tiang tersebut roboh bagaimana , ketika menanam tiang tersebut belum mengantongi izin sama pemilik tanah.? Kedepan saya meminta kepada jajaran Seperti Satpol PP selaku pemegang Perda, Aktifkan.

Untuk tiang tiang yang di duga ilegal untuk segera di tertibkan jangan sampai kami selaku masyarakat nanti yang mencabut tiang tiang ini .

(Topan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *