Kodam XIX/Tuanku Tambusai Hadiri Forum Multipihak, Penyelesaian Persoalan Lahan Didorong Lewat Musyawarah

Nasional, Riau, TNI17 Dilihat

PEKANBARU || Sejumlah unsur pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, TNI-Polri, lembaga negara, perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat duduk bersama membahas upaya penyelesaian permasalahan lahan antara Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau dan PT Agrinas Palma Nusantara di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

 

Pertemuan dihadiri Anggota Komisi XIII DPR RI H. Mafirion, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, Plt. Gubernur Riau S.F. Hariyanto, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Hery Herjawan, unsur LPSK, kementerian terkait, pemerintah daerah, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan masyarakat adat.

 

Forum tersebut menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, pandangan, dan persoalan yang berkembang di lapangan sekaligus mencari titik temu penyelesaian secara terbuka, terukur, dan berkeadilan.

 

“Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik dan mendukung penuh forum ini sebagai ruang bersama untuk memperoleh gambaran utuh atas permasalahan yang ada serta mencari solusi yang adil dan transparan,” kata Plt. Gubernur Riau S.F. Hariyanto.

 

Dalam pembahasan, sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari legalitas dan pengelolaan lahan, pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, hingga pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

 

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai menekankan pentingnya komunikasi dan sinkronisasi antarlembaga agar persoalan yang ada tidak berkembang menjadi konflik baru.

 

“Saya yakin pihak masyarakat dan Agrinas akan mencari win-win solution. Jangan sampai permasalahan ini menjadi permasalahan yang baru,” ujar Pangdam.

 

Pertemuan menyepakati percepatan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat beserta wilayah adat, verifikasi lahan yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, serta pembahasan lanjutan melalui kementerian dan lembaga terkait.

 

Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip HAM selama proses penyelesaian berlangsung. (A-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *