Kodam XIX Tuanku Tambusai Bahas UKP Perwira Periode Oktober 2026, Seluruh Usulan Diverifikasi Secara Menyeluruh

Nasional, Riau, TNI45 Dilihat

PEKANBARU || Kodam XIX/Tuanku Tambusai menggelar Sidang Pangkat Militer Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Perwira Periode 1 Oktober 2026 di Ruang Yudha Lantai II Makodam XIX/Tuanku Tambusai, Senin (13/7/2026). Sidang yang dipimpin Kasdam XIX/Tuanku Tambusai tersebut diikuti para pejabat utama dan staf terkait, baik secara langsung maupun melalui video conference.

 

Sejak sidang dimulai, setiap usulan kenaikan pangkat dibahas secara menyeluruh. Tim sidang meneliti kelengkapan administrasi, rekam jejak kedinasan, hingga pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan agar setiap usulan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD.

 

Kasdam XIX/Tuanku Tambusai menegaskan bahwa proses UKP bukan sekadar agenda administrasi, melainkan bagian penting dari pembinaan karier prajurit yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.

 

“Saya mengingatkan agar setiap usulan kenaikan pangkat diperiksa dengan cermat, objektif, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pastikan personel yang diusulkan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun prestasi kedinasan,” tegas Kasdam saat memimpin jalannya sidang.

 

Pembahasan berlangsung dinamis dengan melibatkan seluruh unsur yang berwenang memberikan pertimbangan terhadap setiap usulan. Melalui mekanisme tersebut, keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu mencerminkan asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme dalam pembinaan personel.

 

Sidang kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan pada tahapan berikutnya dalam proses penetapan kenaikan pangkat Perwira periode 1 Oktober 2026.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui pelaksanaan sidang ini, Kodam XIX/Tuanku Tambusai kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pembinaan personel dengan memastikan setiap proses kenaikan pangkat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku (A-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *