Ketua Harian IKTS Apresiasi Sosialisasi PMK 44/2026: Pertegas Standar Kompetensi dan Integritas

Nasional, Riau8 Dilihat

PEKANBARU || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggandeng tiga organisasi konsultan pajak besar untuk menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Riau pada Selasa (1/9/2026) ini bertujuan untuk membedah aturan terbaru mengenai persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

 

Tiga organisasi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).

 

Agenda ini diikuti oleh lintas sektor mulai dari wajib pajak, praktisi, akademisi, hingga perwakilan organisasi keagamaan.

Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, menegaskan bahwa edukasi ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak.

 

Dengan pemahaman yang searah, potensi sengketa (dispute) atau perbedaan tafsir di lapangan dapat ditekan seminimal mungkin.

“Komunikasi mudah-mudahan akan terjalin dengan lebih baik ke depan antara DJP dengan wajib pajak dengan kehadiran ataupun pengetahuan terkait PMK 44 ini,” ujar Hermiana.

 

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri sudah resmi berlaku sejak 6 Juli 2026 untuk menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Aturan baru ini memperketat legalitas pihak yang ditunjuk untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui surat kuasa khusus.

 

Berdasarkan regulasi ini, konsultan resmi wajib mengantongi Izin Konsultan Pajak yang valid. Sementara bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, kini diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan memenuhi standar kompetensi.

 

Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, mengingatkan para praktisi terkait adanya masa transisi bagi pihak lain yang selama ini mengandalkan ijazah perpajakan atau sertifikat brevet.

 

“Sampai akhir Desember 2026 mereka masih bisa menggunakan ijazah dan sertifikat brevet pelatihan. Nah, begitu masuk Januari 2027, mereka sudah harus mendapatkan SKT,” jelas Ruhul.

 

Senada dengan hal itu, Mantan Ketua IKPI Riau, Vince Ratnawati, menilai aturan sertifikasi ini sebagai langkah positif untuk menyaring kompetensi nyata di bidang perpajakan, yang tidak hanya mengandalkan teori melainkan juga pengalaman praktik.

 

Di sisi lain, Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, menyebut sosialisasi ini menjadi modal penting bagi para konsultan agar tidak salah langkah saat memberikan pendampingan kepada klien.

Ketua P3KPI, Halim Hasibuan, juga menambahkan bahwa transparansi aturan ini harus dipahami secara utuh oleh tiga elemen utama, yakni wajib pajak, kuasa hukum/konsultan, dan fiskus (petugas pajak), agar fungsi pendampingan berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.

 

Salah satu Peserta di temui media, perwakilan dari Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang (IKTS) Ketua Harian, Nata Hedy Nyo, memberikan apresiasi tinggi kepada panitia dan narasumber atas penyelenggaraan acara tersebut. Kegiatan ini dinilai sangat positif, salah satunya bertujuan untuk mempertegas standar kompetensi dan integritas bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa pajak.

 

dan sela-sela acara, Duni Kartono, seorang advokat sekaligus praktisi konsultan pajak, turut memberikan pandangannya mengenai implementasi regulasi baru ini. Ia menekankan pentingnya pemenuhan syarat formal agar tidak merugikan wajib pajak di kemudian hari.

 

“Diharapkan dengan sosialisasi aturan PMK 44/2026 ini, masyarakat dapat mengetahui syarat agar kuasa yang diberikan tidak ditolak oleh DJP dengan alasan tidak memenuhi syarat formal,” ungkap Duni Kartono.

 

Dalam sosialisasi ini, Kanwil DJP Riau mengutus empat fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber, yaitu Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu P.A, dan Puja Aldila, yang mengupas tuntas mekanisme teknis implementasi PMK terbaru tersebut.(A-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *