PEKANBARU – Penanusantara.co.id
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) menilai penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru berjalan lambat dan kurang transparan. Organisasi ini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan kepada publik.
Desakan ini disampaikan sebagai dukungan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kantor Kejari Pekanbaru beberapa hari sebelumnya.
Pelaksana Tugas DPP G3S, Berti Sitanggang, secara khusus menyoroti penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang menyeret Sekretaris DPRD, Hambali Nanda Manurung. Menurutnya, perkembangan kasus ini terasa sangat lambat.
“Jujur saja saya melihat jalannya kasus ini sangat lambat. Jaksa tampak seperti sedang mengulur waktu,” ujar Berti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Berti menegaskan, vonis hukuman yang telah dijatuhkan terhadap Jhony Andrean atas tindak pidana perintangan penyidikan menjadi bukti kuat bahwa dugaan korupsi itu nyata. Tenaga honorer tersebut terbukti berusaha menghalangi petugas kejaksaan menjalankan tugas.
“Sangat mustahil pelaku bertindak sendiri untuk kepentingannya. Perbuatan yang dilakukan para pihak adalah bentuk kejahatan terstruktur,” tegasnya.
Selain kasus Sekwan, G3S juga menyoroti kasus IYS — oknum mantan anggota DPRD Pekanbaru — yang penanganannya dinilai mandek. “Kasus IYS seolah disimpan di ‘peti es’. Jaksa belum mampu menuntut yang bersangkutan, padahal kerugian negara sudah terang benderang,” tambahnya.
Berti menyebut Kejari Pekanbaru seolah “tidak berkuku” dalam menindak dugaan rasuah. Hal ini didasari fakta bahwa sejumlah laporan yang disampaikan G3S kerap tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Beberapa kasus yang masih menggantung antara lain:
– Dugaan proyek fiktif perawatan halte bus Trans Mestro, kerugian negara diperkirakan di atas Rp1 miliar.
– Dugaan mark-up pengadaan meubiler Dinas PU senilai Rp2 miliar, namun nilai pasar barang hanya sekitar Rp1,1 miliar.
– Proyek perbaikan fasilitas sekolah dasar di 10 lokasi yang tidak dikerjakan 100 persen.
– Ketidaksesuaian hasil pekerjaan proyek rehabilitasi sejumlah Puskesmas.
G3S juga mengaitkan lambatnya penanganan kasus dengan kedekatan yang dianggap terlalu erat antara penegak hukum dan pemerintah daerah. Salah satu bukti yang dikemukakan adalah adanya aliran dana hibah dari Pemkot Pekanbaru ke Kejari, salah satunya untuk perbaikan gedung barang bukti, yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
“Kondisi ini berisiko menimbulkan keraguan publik terhadap keberpihakan penegak hukum dalam menjaga kebersihan pengelolaan APBD Pekanbaru,” tutup Berti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Pekanbaru terkait tuduhan dan desakan yang disampaikan G3S.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, publikasi berita ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki peran sebagai media informasi dan pengawasan terhadap kepentingan umum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Sutrisno







