PEKANBARU — Penanusantara.co.id
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang ditempuh empat wartawan asal Pekanbaru berinisial SF, MR, DN, dan MY dengan pihak manajemen SPBU Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, hendaknya tidak dipandang sebagai sebuah kebanggaan.
Sebaliknya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran berharga sekaligus bahan introspeksi bagi seluruh insan pers, khususnya para wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI), Ismail Sarlata, dalam siaran persnya kepada media, Kamis (8/10/2026).
“Jangan menjadikan ini sebagai suatu kebanggaan bagi jurnalis yang ada di Pekanbaru pada khususnya dan Provinsi Riau pada umumnya. Namun, jadikanlah sebagai pembelajaran agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” tegas Ismail.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ antara keempat wartawan dengan pihak manajemen SPBU Parit Rantang bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan. Justru, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi insan pers untuk melakukan evaluasi dan introspeksi terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan Wajib Pahami Batas Tugas dan Kewenangan
Ismail mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus senantiasa mawas diri serta berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ia menegaskan, seorang wartawan tidak cukup hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau kartu pers.
“Wartawan tidak hanya bermodalkan Kartu Tanda Anggota atau kartu pers saja dalam menjalankan fungsinya sebagai jurnalis, melainkan wajib mengantongi surat tugas yang diterbitkan oleh perusahaan pers tempat dirinya bekerja,” ujar Ismail.
Menurutnya, KTA atau kartu pers pada dasarnya merupakan identitas seseorang sebagai bagian dari perusahaan atau organisasi pers. Sedangkan surat tugas merupakan bentuk penugasan resmi dari perusahaan atau pimpinan redaksi kepada wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik tertentu.
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, wartawan memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui karya jurnalistik.
Namun, kata Ismail, kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
“Produk jurnalistik yang dihasilkan seorang jurnalis wajib mendapatkan perlindungan dari penanggung jawab atau pemimpin redaksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Jangan Mengatasnamakan Tugas Jurnalistik di Luar Penugasan
Ismail juga mengingatkan agar wartawan memahami secara jelas batas kewenangan dan penugasan yang diberikan perusahaan pers.
Menurutnya, apabila seorang wartawan melakukan aktivitas di luar wilayah atau penugasan yang ditetapkan perusahaan pers tanpa surat tugas yang jelas, terlebih aktivitas tersebut kemudian menimbulkan persoalan hukum, maka persoalan tersebut harus dilihat secara objektif berdasarkan tindakan dan fakta yang terjadi.
“Apalagi melakukan aktivitas meminta-minta ke wilayah yang bukan wilayah atau zona yang ditetapkan dan tercantum dalam box redaksi, maka persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan tidak serta-merta diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Ismail mempertanyakan sejauh mana perusahaan pers dapat memberikan perlindungan hukum apabila seorang wartawan menjalankan aktivitas yang diduga berada di luar koridor tugas jurnalistik.
“Apabila seorang maupun sekelompok jurnalis melakukan kegiatan sebagaimana yang dimaksudkan di atas dan kemudian berbenturan dengan hukum, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah pemimpin perusahaan pers dapat melakukan pembelaan hukum?” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah Undang-Undang Pers dapat memberikan perlindungan apabila dalam menjalankan fungsi pers seorang jurnalis diduga tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Salah atau Tidak, Harus Diuji Berdasarkan Fakta dan Hukum
Ismail menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru memberikan vonis terhadap seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
“Haruskah kita melewati proses hukum terlebih dahulu untuk menjawab semua itu? Karena pada akhirnya hanya hakim yang dapat memutuskan apakah seorang jurnalis bersalah atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya keterangan ahli pers dari Dewan Pers
Sutrisno













