KAMPAR || Ratusan hektar lahan masyarakat diratakan oknum yang mengaku pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, di RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung – Kabupaten Kampar, Riau.
Dengan menggunakan 2 unit alat berat Hitachi warna kuning, Josua Sihotang mengaku pelaksana lapangan menjelaskan, lahan yang dikelolanya merupakan areal yang dipersiapkan untuk perkebunan kelapa sawit para pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau.
Luasnya 210 hektar, pekerjaannya sudah dimulai beberapa bulan lalu, kata Josua Sihotang menjawab pertanyaan penyidik Polres Kampar, Jumat, 21 November 2025.
Menurut pantauan media ini, Josua Sihotang sempat menelepon yang disebut-sebut penanggungjawab pekerjaan mereka.
Sayangnya, orang yang ditelepon saat diminta penyidik untuk dihadirkan, tidak bersedia datang kelapangan, dan disarankan agar meminta keterangan dari pengacara yang nama-namanya terpampang dalam spanduk yang ditempel di dingding baraknya.
Situasi sempat menegangkan saat petugas menanyakan, apakah pemilik lahan pengacara atau pihak lain, Josua tetap berkelit menyebutkan bahwa pemilik lahan adalah pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau.
Jika lahan milik pensiunan, hasil panennya nanti untuk siapa, ujar petugas, membuat Josua Sihotang terdiam.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatmo Jonimandala S.TK.SIK, MH saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, turunnya tim dari reskim Polres Kampar ke Desa Karya Indah, adalah menyikapi laporan Ali Amran mewakili Dorta Simatupang istri Maruli Sihombing dan Hendry Siregar, warga yang lahannya diduga diserobot pihak lain.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan aparat Desa Karya Indah terkait kepemilikan lahan yang saat ini diduga sedang bermasalah, juga akan meminta klarifikasi dengan sempadan tanah korban.
Selain itu kata Kasat, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan pihak yang saat ini sedang mengolah lahan, dan sudah barang tentu termasuk Josua Sihotang yang ditemui petugas saat turun kelapangan belum lama ini.
Ditanya data surat yang dimiliki pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, menurut AKP Gian Wiatmo, hal itu belum dapat dijawab, karena pihaknya belum mendapatkan surat-suratnya.
Menurut Kasat, saat ini perkara masih status penyelidikan dan belum ada tindakan penangkapan atau penahanan termasuk penyitaan alat berat yang ditemui petugas dilapangan.
“Pastinya, kita akan melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, agar keterangannya berimbang,” tegas Kasat.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kampar di Bangkinang Andi Dermawan Lubis ST, MSi kepada media ini mengatakan, pihaknya tidak bersedia mengomentari terkait isi spanduk tanah milik yang mengaku pegawai/pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau pada poin 4 bertuliskan “Peta BPN Kampar Tahun 1992”.
Saat ditunjukkan peta yang dibuat pengelola yang mengaku pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau tidak ada menunjukkan secarik tulisanpun menunjukkan nama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, membuat Andi Dermawan Lubis semakin bingung.
“Tidak bersedia komentar. Mudah-mudahan nanti aparat penegak hukum meminta klarifikasi dengan BPN, akan kita jawab” ujarnya singkat.
Sebelumnya, M Nur Sekretaris Desa (Sekdes) Karya Indah Kecamatan Tapung di ruang kerjanya kepada media ini menjelaskan, bahwa pihak yang mengaku pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau itu pernah datang meminta agar Kepala Desa Karya Indah menerbitkan surat keterangan tanah terhadap lahan yang mereka klaim.
Namun permintaan itu tidak dilayani alias ditolak, sehingga sampai saat ini mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan atas lahan yang dikelolanya.
“Kita pernah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan itu melalui mediasi, namun para pemilik tanah disana tidak bersedia,” kata M Nur.
Sebagaimana diketahui, oknum-oknum tertentu mengaku pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, kabarnya, sejak bulan Juni 2025 lalu, telah melakukan penyerobotan terhadap ratusan hektar lahan milik masyarakat, termasuk lahan milik Dorta Simatupang yang dibeli dari Hendry Siregar di RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah – Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Selain tanah Dorta Simatupang yang sebelumnya telah ditanami kelapa sawit, lahan milik Hendry Siregar juga diratakan habis.
Pohon kelapa sawit miliknya habis, termasuk pohon Matoa, Kelengkeng dibabat tanpa bekas, diratakan pakai alat berat yang saat ini masih berada dilapangan.
Sayangnya, saat media ini melakukan infestigasi di lapangan di areal yang telah diratakan, tidak seorangpun terlihat pekerja mengaku pegawai ataupun pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau.
Hanya plang Law Firm Seroja Ertoh & Partner yang terlihat menuliskan nama-nama advokat yaitu Erwin, SH – Rionaldy Hutabarat SH – N . Agape SH.
Sementara di dingding barak pekerja ditempelkan Tanah Milik Pegawai / Pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau luas 210 hektar berdasarkan : (1) Surat Keputusan Bupati Kampar No. 41/KPTS/IX/1974, (2) Surat Pengelolaan Hutan dari Camat Kampar di Air Tiris, (3) Peta Bakosurtanal tahun 1984 dan (4) Peta BPN Kampar tahun 1992.
Pengirim berita : toni / ali/Tim
Diserobot, Pelaku Cenderung Menghindar













