PEKANBARU || Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus seorang kurir sabu jaringan internasional di Pekanbaru. Tersangka H (37) ditangkap pada Senin (21/4/2025) di Jalan SM Amin di dalam sebuah bus tujuan Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari tersangka H, polisi menyita 12,8 kilogram sabu-sabu senilai Rp 12,8 miliar yang dibawa dari Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, barang haram itu dibawa melalui jalur laut dan akan dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur untuk diserahkan ke pemesan inisial N.
“Modusnya membawa barang tersebut bersama TKI yang pulang dari Malaysia ke Indonesia. Sabu-sabu itu diselipkan di dalam tas yang dijahit ulang dan seolah-olah barang bawaan TKI,” kata Kombes Putu Yudha, Senin (28/4/2025).
Dijelaskan Putu, saat diinterogasi, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintahkan oleh seseorang berinisial K (DPO) untuk mengantarkan paket ke Surabaya.
“H dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut,” lanjut Kombes Putu.
Kini, tersangka kurir sabu berinisial H itu meringkuk di tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.