Dari Tuntutan 3 Tahun Jadi Vonis 2 Tahun! Kasus KDRT WNA di Pekanbaru Heboh, Korban Menjerit: “Hukum Tajam ke Saya, Tumpul ke Pelaku!”

Kriminal, Nasional, Riau16 Dilihat

PEKANBARU || Putusan sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika, benar-benar menyulut kemarahan dan mengguncang rasa keadilan publik. Setelah sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis lebih ringan, hanya 2 tahun penjara!

Sidang yang semula dijadwalkan pekan depan mendadak dimajukan pada Selasa (05/05/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan putusan. Namun alih-alih menjadi penutup yang memberi rasa keadilan, putusan ini justru memicu tanda tanya besar.

Dalam ruang sidang, suasana sempat memanas. Terdakwa bahkan menyampaikan keberatan melalui penerjemahnya, mempertanyakan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya sendiri, Namun respons hakim dinilai dingin dan singkat, dengan menyarankan agar terdakwa menanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Jawaban yang muncul: “pikir-pikir.” Sebuah respons yang semakin mempertegas bahwa putusan ini jauh dari kata tuntas.

Di tempat tetpisah, Di balik itu semua, suara korban kembali menggema lebih keras, lebih pedih. Eka, pelapor dalam kasus ini, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, vonis 2 tahun penjara bukan hanya ringan, tetapi seperti tamparan keras atas penderitaan yang ia alami.

“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup! Tangan saya dipasang besi, mental saya hancur. Tapi hukumannya cuma 2 tahun? Di mana keadilan untuk saya?” ucapnya dengan suara bergetar.

Eka juga mengungkapkan bahwa dirinya harus menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan rekomendasi ahli dari UPT PPA Pekanbaru. Trauma yang ia alami bukan sesuatu yang bisa hilang begitu saja.

Namun fakta di persidangan seolah berkata lain. Luka fisik, beban mental, dan penderitaan panjang yang dialami korban dinilai publik tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Apa sebenarnya yang dipertimbangkan? Kenapa terasa seperti hukum ini melindungi pelaku, bukan korban?” ujar Eka dengan penuh emosi.

Saat di konfirmasi diluar persidangan Kuasa hukum Eka Octaviyani, Jon Hendri, SH, menegaskan bahwa vonis pidana terhadap Ahmad Fayez Banni menjadi bukti tak terbantahkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa.

“Putusan pidana ini bukan sekadar menghukum, tetapi juga menguatkan fakta hukum bahwa klien kami adalah korban yang dirugikan secara nyata. Ini menjadi landasan yang sangat kuat bagi kami untuk menggugat secara perdata,” tegas Jon Hendri. Yang akrab di sapa Jhon Chory.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam dan telah resmi mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 132/Pdt.G/2026/PN Pbr. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

“Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Kami mendesak agar majelis hakim nantinya benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban, serta menghukum pelaku untuk membayar seluruh kerugian tanpa terkecuali,” pungkasnya tegas.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Vonis ringan terhadap pelaku KDRT kembali membuka luka lama tentang keberpihakan hukum di Indonesia, apakah benar berdiri untuk keadilan, atau justru melemah di hadapan penderitaan korban?
Satu pertanyaan besar kini menggema di tengah publik: jika bukan di ruang sidang, lalu di mana lagi korban harus mencari keadilan?. (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *