Ahli Waris Hendry Siregar Laporkan Penyerobot Tanahnya ke Polres Kampar

PEKANBARU || Kelompok pensiunan kejaksaan diduga dimotori inisial Htb, diduga melakukan penyerobotan lahan (tanah) milik keluarga Hendry Siregar (almarhum).

Luas tanahnya yang diserobot sekitar 5 hektar lebih, lokasi kilometer 11 masuk kawasan RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dugaan penyerobotan ini telah dilaporkan Edi Chandra Siregar ahli waris Hendry Siregar didampingi Ali Amran Piliang ke Polres Kampar.

Selain Edi Chandra Siregar yg merupakan anak pertama dari Hendry Siregar, salah satu pembeli kaplingan seluas 1.215 meter dari Hendry Siregar yaitu Dorta Simatupang, turut serta melaporkan kelompok pensiunan kejaksaan tersebut ke Polres Kampar.

Alasan Dorta Simatupang istri Maruli Sihombing ini melaporkan oknum Htb, karena tanah yang tadinya telah ditanami kelapa sawit, kelengkeng dan matoa sejak tanah itu dibeli tahun 2003 silam, kini sudah rata – dibuldozer oknum Htb yang mengaku-ngaku kelompok pensiunan kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui whatsaap mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian perkara nomor B/2922/X/Res.1.2/2025 tanggal 20 Oktober 2025 kepada Ali Amran Piliang yang mendampingi Edi Chandra Siregar melapor ke Polres Kampar.

Dalam suratnya Kasatreskrim memberitahukan, saat ini kasusnya tengah dilidik di Unit 1 Reskrim Polres Kampar di Bangkinang.

Menurut kasat, bila ada keluhan dalam pelayanan atau hal-hal lain terkait laporan tersebut, dapat menghubungi Iptu Melvin Sinaga Kanit I Reskrim Polres Kampar.

Menurut Edy Chandra, tanah dibeli orangtuanya dari Lambok Aritonang tahun 1998 seluas sekitar 5 hektar, lengkap ditanda tangani sempadan, ketua RT, Ketua RW dan Kepala Desa Pantai Cermin (sebelum dimekarkan ke Desa Karya Indah-red) dengan register 2858/SKGR/PC/99 tanggal 20 Desember 1999 dan ditanda tangani Camat Tapung.

Selama ini tanah dikuasai dengan aman, bahkan sebagian besar sudah dijual melalui kaplingan, termasuk kepada Dorta Simatupang seluas 1.215 meter.

Sejak dulu, di daerah itu tidak pernah terdengar adanya kaplingan pensiunan kejaksaan, apalagi luasnya sampai ratusan hektar, ujar Edi.

Dikatakan Edi, belakangan muncul oknum Htb dengan kelompok-kelompoknya membawa alat berat bulldozer meratakan semua tanah disekitarnya.

Saat ini, sekitar 50-60 hektar tanah sudah rata, kurang jelas diketahui milik siapa semua tanah yang diratakan itu.

Pastinya, kelapa sawit yang tadinya ditanam diatas lahannya, gak berbekas lagi.

Puluhan juta habis dana kami untuk membeli bibit hingga menanamnya, dengan waktu sekejap rata diluluh-lantakkan bulldozer yang dibawa oknum Htb.

“Kami memohon Polres Kampar menangkap pelaku-pelaku penyerobot tanah kami,” ujar Edi Chandra berharap.

Menanggapi dugaan penyerobotan yang disebut-sebut dilakukan kelompok pensiunan kejaksaan terhadap tanah warga di kilometer 11 Desa Karya Indah, Ketua Komisi II DPRD Kampar Toni Hidayat SE menjelaskan, jika dalam persoalan itu diduga ada perbuatan melawan hukum dan sudah dilaporkan ke Polres Kampar, dipercayakan saja pengusutannya kepada penyidik Unit Reskrim Polres Kampar.

Jika diduga sengketanya menjurus perdata, silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, agar sengketa maupun konflik bisa mendapat kepastian hukum.

Karena semua persoalan itu di awali dengan praduga tidak bersalah, hingga mendapat kepastian hukum.

Namun bilamana membutuhkan mediasi, dapat melakukan pengaduan ke DPRD, karena dewan dapat memediasi beberapa pihak serta memanggil dinas terkait, agar persoalan bisa dicarikan solusi.

Nah, bila sudah dilaporkan ke penegak hukum kata Toni Hidayat lagi, mari kita sama-sama percaya ke penegak hukum bekerja, agar konflik lahan ini berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujar Toni Hidayat anggota dewan dari Partai Demokrat ini memberi saran.

Ditempat terpisah, praktisi hukum Bintang Sianipar SH kepada media ini mengakui, pihaknya sudah lama mendengar keberadaan kelompok pensiunan kejaksaan yang dimotori initial Htb di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Hanya saja, dimana titik lokasi lahan yang mereka klaim milik kelompok pensiunan kejaksaan, tidak diketahuinya.

Begitu juga terkait alas hak kepemilikan kelompok tersebut, menurut Bintang Sianipar, kalau hanya berpedoman pada peta dan langsung melakukan klaim, bahkan sampai meratakan tanah menggunakan alat berat buldozer, dikhawatirkan bisa salah masuk ke tanah milik orang lain.

Menyangkut lahan milik ahli waris Hendry Siregar beserta lahan yang telah dijual per-kapling, menurut Bintang Sianipar SH, sepanjang surat-surat tanahnya diketahui pemerintah setempat dan lokasinya diketahui sempadan dan sudah ditanda tangani RT, RW, Kepala Desa Karya Indah hingga Camat Tapung, hal itu dapat dikatakan kepemilikan tanah yang sah.

Apalagi aparat Desa Karya Indah telah menyatakan keabsahan tanahnya, dengan demikian pihak ahli waris Hendry Siregar yaitu Edi Chandra Siregar maupun pembeli dalam hal ini Dorta Simatupang, bisa mengambil alih tanah miliknya yang sempat diratakan pihak lain.

Mengenai lahan yg sebelumnya sudah ditanami berbagai macam tanaman, ahli waris Hendry Siregar bisa menggugat pihak yg meratakan tanahnya agar membayar ganti rugi tanaman-tanamannya.

Hanya saja butuh pendampingan dari aparat pemerintahan, agar pengambil-alihan tidak menimbulkan masalah, ujar Bintang Sianipar.

Pengirim berita : toni/ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *