Legalitas Surat Tanah Kelompok Pensiunan Kejaksaan Tinggi di Jalan Garuda Sakti Dipertanyakan

PEKANBARU || Dugaan penyerobotan ratusan hektar lahan dilakukan kelompok yang mengaku pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau di RT 06/RW 05 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, semakin memanas.

‎ Legalitas atau surat tanah kelompok yang mengaku pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, menurut Kepala Desa Karya Indah, belum pernah diterbitkan.

‎ Jika kelompok tersebut mengaku memiliki ijin pengolahan hutan dari Camat Kampar di Air Tiris, itupun patut dipertanyakan.

‎ Sebab, Camat tidak punya wewenang menerbitkan ijin pengolahan hutan.

‎ Hal itu dikatakan Camat Tapung Alkausar melalui Kepala Desa Karya Indah Syamsinur menjawab pertanyaan media ini di ruang kerjanya, Jumat, 28 November 2025.

‎Menurut Syamsinur (73), Dusun Karya Indah dulunya pernah masuk wilayah hukum Desa Simpang Baru, disaat kepala desanya dijabat Bagio Sarjono.

‎Saat itu, pusat pemerintahan kecamatan  masih  bergabung dengan Kecamatan Kampar di Air Tiris.

‎Akan tetapi, setelah Desa Simpang Baru masuk Kota  Pekanbaru, Bupati Kampar menetapkan Dusun Karya Indah masuk pemerintahan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

‎Dan beberapa tahun kemudian, Desa Karya Indah dimekarkan menjadi satu desa yang definitive dengan pusat Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

‎Ditanya ijin pengelolahan hutan dari Camat Kampar di Air Tiris, Syamsinur kurang yakin, karena biasanya yang berhak menerbitkan ijin pengolahan hutan itu, adalah dinas terkait dalam hal ini Dinas Kehutanan bukan Camat.

‎Dikatakan, Camat Kampar benar pernah mengeluarkan ijin penggarapan tanah kepada beberapa kelompok disaat Camat Kampar dijabat Rahimi.

‎Salah satunya penggarapan diberikan kepada Pasaribu yang istrinya br Panjaitan, seorang sopir di Kejaksaan Ringgi Riau.

‎Tanah yang digarap Pasaribu posisinya di line 6 diperuntukkan untuk pegawai Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.

‎Selain Pasaribu, kelompok penggarap lainnya masih ada tercatat atas nama  O. Simangunsong di line 7, kelompok Nur Syamsi Wahid di line 5, dan kelompok Epos Gulo di line 8.

‎Sementara kelompok penggarap mulai dari line 1 –  line 4, saya sendiri sudah lupa, ujar Syamsinur.

‎Terkait keberadaan pihak yang saat ini mengaku kelompok pegawai / pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau dengan klaim luas lahan 210 hektar sesuai spanduk yang terpampang di dingding pondoknya, Syamsinur  perangkat yang paling lama menjabat di Desa Karya Indah itu mengatakan, kurang mengetahui keberadaan kelompok tersebut.

‎Karena sepanjang yang saya ingat, katanya, kelompok yang mengatas – namakan Kejaksaan Tinggi Riau, Kejari Pekanbaru dan Kejari Kampar hanyalah kelompok dibawah naungan Pasaribu.

‎ Sekarang timbul pertanyaan, apakah mereka itu mengatas – namakan kelompok Pasaribu ?.

‎Jika itu benar, mana surat keterangan garapan yang pernah diterbitkan Camat Kampar Rahimi.

‎“Seingat saya, Camat Kampar hanya menerbitkan  surat garapan, bukan ijin pengolahan,” tegas Syamsinur.

‎Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, kelompok yang mengaku pegawai / pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau diduga melakukan penyerobotan terhadap ratusan hektar lahan masyarakat di RT 06/ RW 05 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

‎ Saat penyidik Polres Kampar turun ke lapangan beberapa hari lalu, ditemukan 2 unit alat berat jenis Hitachi sedang bekerja dilapangan dengan operator marga Gultom dibawah pengawasan Josua Sihotang.

‎Saat itu Josua kepada penyidik mengakui, pihaknya hanya seorang pekerja yang disuruh pegawai /pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, dan sudah melakukan steking lahan sekitar ratusan hektar yang direncanakan untuk perkebunan kelapa sawit.

‎Saat ini kata Josua Sihotang, bibit kelapa sawit yang telah tersedia untuk ditanam diareal jika lahannya sekitar 210 hektar, bibit sudah tersedia sekitar 25 ribu batang, ujarnya.

‎Menanggapi nama-nama yang tertera dalam sket (gambar) tanah yang dilansir kelompok pegawai / pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau dan dipampang di dingding barak pekerja mereka antara lain Kaplingan Purna Adhyaksa Kejati Riau termasuk adanya tulisan Pak RW tanpa menyebut RW mana, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Karya Indah M Nur mengatakan, hal itu tidak dapat ditujukan kepada siapa pejabat RW yang dimaksud.

‎Namun kata M Nur, hingga saat ini hampir dapat dipastikan, tidak ada keterlibatan Ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun hingga aparatur atau perangkat di Kantor Desa Karya Indah yang terlibat dalam kelompok tersebut.

‎ Kalaupun kelompok itu pernah mengajukan penerbitan surat diatas lahan yang mereka kerjakan, hingga saat ini belum dilayani.

‎“Kantor Kepala Desa Karya Indah belum pernah  menerbitkan surat keterangan tanah atau surat ganti rugi tanah kepada kelompok yang mengaku pegawai/pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau, belum pernah,” tegas M Nur.

‎Mananggapi keberadaan kelompok pegawai/pensiunan Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga telah melakukan penyerobotan terhadap lahan milik masyarakat yang memiliki legalitas sah, Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala S.TK.SIK, MH (bukan Giatmo – ralat,red) kepada media ini pernah menjelaskan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan aparat Desa Karya Indah, terkait kepemilikan lahan yang saat ini diduga sedang bermasalah.

‎ Menurut Kasat,  penyidik juga akan meminta klarifikasi dengan sempadan tanah korban (maksudnya Hendry Siregar dan Dorta Simatupang-red).

‎ “Pastinya, kita akan melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak termasuk Josua Sihotang, agar keterangannya berimbang,” tegas Kasat

‎Pengirim berita : R.3/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *